Kerja Praktik
Kerja Praktik
Kerja Praktik adalah kegiatan yang dilakukan mahasiswa di perusahaan atau instansi (baik berasal dari tawaran instansi maupun usulan mahasiswa) yang memiliki relevansi dengan bidang keahlian Teknik Informatika. Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pengalaman kerja nyata sehingga mahasiswa memiliki kemampuan profesional dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang informatika yang dilaksanakan 1.5 bulan – 3 Bulan
Dokumen Pendukung :
- Buku panduan Kerja Praktik Jalur Magang Versi 2021
- Buku panduan Kerja Praktik Jalur Riset Versi 2021
- Form Penilian dari perusahaan
- Form aktivitas KP
Berdasarkan dokumen STITEK-TI-SOP-18, berikut adalah penjelasan mengenai persyaratan dan alur prosedur pengajuan permohonan Kerja Praktek (KP):
Persyaratan Akademik
Mahasiswa harus memenuhi kriteria berikut sebelum mengajukan KP:
Telah menyelesaikan minimal 80 SKS.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.0.
Jumlah nilai D maksimal adalah 9 SKS.
Mata kuliah Kerja Praktek wajib diprogramkan dalam Kartu Rencana Studi (KRS).
Mendapatkan persetujuan dari Dosen Pembimbing Akademik.
Sebagai catatan, program Co-Op dapat digunakan sebagai pengganti Kerja Praktek.
Alur Prosedur Pengajuan
Perencanaan Studi: Mahasiswa memastikan mata kuliah KP sudah terdaftar di KRS dan persyaratan SKS telah terpenuhi.
Pencarian Instansi: Mahasiswa mencari perusahaan atau instansi yang bersedia menerima Kerja Praktek.
Pengisian Formulir: Setelah mendapatkan tempat, mahasiswa mengambil dan mengisi Form Permohonan Kerja Praktek
Konsultasi Akademik: Mahasiswa membawa formulir tersebut untuk berkonsultasi dan meminta tanda tangan persetujuan dari Dosen Pembimbing Akademik.
Penyerahan Berkas: Formulir yang telah disetujui diserahkan kembali ke staf prodi untuk diarsipkan.
Pembuatan Surat Resmi: Staf prodi memproses pembuatan surat permohonan resmi berdasarkan formulir mahasiswa dan meminta tanda tangan Ketua Program Studi.
Pengambilan Surat: Staf prodi mendokumentasikan surat tersebut dan menyerahkan surat permohonan asli kepada mahasiswa.
Penyampaian ke Instansi: Mahasiswa menyerahkan surat permohonan resmi tersebut kepada perusahaan atau instansi tujuan.
Persyaratan Awal
Mahasiswa harus memenuhi kriteria berikut sebelum memulai prosedur:
Telah menyelesaikan minimal 80 SKS dengan IPK ≥ 2.0 (jumlah nilai D maksimal 9 SKS).
Mendapatkan persetujuan dari Dosen Pembimbing Akademik.
Mengambil atau memprogramkan mata kuliah Kerja Praktek pada Kartu Rencana Studi (KRS).
Sebagai catatan, program Co-Op dapat digunakan sebagai pengganti Kerja Praktek
Rincian Alur Prosedur
Sosialisasi: Ka. Prodi mengadakan sosialisasi mengenai panduan KP kepada mahasiswa dan dosen pembimbing yang telah ditunjuk.
Permohonan Surat: Mahasiswa mengikuti prosedur untuk mengajukan surat permohonan KP (sesuai mekanisme di STITEK).
Pelaksanaan KP: Mahasiswa melaksanakan praktik di perusahaan atau instansi terkait sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan (minimal 1,5 bulan dan maksimal 3 bulan).
Penyelesaian & Penilaian: Setelah masa KP selesai, mahasiswa wajib menyusun laporan dan mengambil lembar penilaian dari tempat pelaksanaan KP.
Konsultasi Laporan: Selama proses penyusunan laporan, mahasiswa melakukan konsultasi dengan dosen pembimbing KP yang telah ditetapkan.
Sidang KP: Mahasiswa melaksanakan sidang KP dan melakukan perbaikan laporan berdasarkan hasil evaluasi sidang.
Berdasarkan dokumen STITEK-TI-SOP-17, prosedur Seminar atau Sidang Kerja Praktik (KP) merupakan tahap akhir dari rangkaian kegiatan praktik kerja. Berikut adalah alur prosedurnya:
Tahap Persiapan Seminar
Penyelesaian KP: Mahasiswa menyelesaikan praktik kerja di instansi/perusahaan dengan durasi minimal 1,5 bulan hingga maksimal 3 bulan.
Pengambilan Penilaian Instansi: Setelah masa KP berakhir, mahasiswa wajib mengambil lembar penilaian dari pihak perusahaan atau instansi tempat praktik.
Penyusunan Laporan: Mahasiswa menyusun laporan Kerja Praktik sesuai dengan format yang ditentukan dalam Buku Panduan KP.
Konsultasi & Bimbingan: Selama penyusunan laporan, mahasiswa melakukan bimbingan secara intensif dengan Dosen Pembimbing KP yang telah ditunjuk oleh Program Studi.
- Melengkapi berkas Pendaftaran : menyerahkan berkas logbook, penilaian dari perusahaan, cetak 2 eksmplar laporan tugas akhir disertai dengan ttd pembimbing dan perusahaan
Tahap Pelaksanaan Seminar (Sidang KP)
- Mengumpulkan berkas : mengumpulkan berkas di program studi dan memperoleh jadwal Seminar Hasil
Pelaksanaan Sidang: Mahasiswa melakukan Sidang KP di hadapan tim penguji/pembimbing untuk mempresentasikan hasil kegiatannya.
Evaluasi & Penilaian: Dosen memberikan penilaian berdasarkan performa presentasi dan penguasaan materi laporan.
Perbaikan Laporan: Jika terdapat masukan atau koreksi dari penguji saat sidang, mahasiswa wajib melakukan perbaikan (revisi) laporan KP hingga disetujui.
Kerja Praktik
Kerja Praktik (KP) adalah kegiatan akademik di perguruan tinggi di mana mahasiswa melakukan praktik kerja secara langsung di perusahaan, instansi, atau organisasi yang relevan dengan bidang studinya. Tujuannya adalah agar mahasiswa menerapkan ilmu yang dipelajari di kampus ke dunia kerja nyata.